![[imagetag]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLETSGbP13pOFzcA-oyuTuZ7yl2ESMvqsRBLfybFDlngdHFmDiHQ9B_yH4Z6zNMEusErUdO8xuF-yYXTB1MqxoT-9oxPJExVE5ewV93ulgHhaA_XhcS6bAFQh1MWZKXbu9Mg8SdZTgEbE/s320/tki.jpg)
Ketua Fraksi PKS DPR RI Mustafa Kamal menilai, peran negara dalam perlindungan TKI di luar negeri masih dinilai kurang. Hal ini terlihat dengan masih tingginya jumlah kasus TKI yang mengalami masalah hukum di negara penempatan. Itu sebabnya, pembenahan di segala sisi sektor ketenagakerjaan, terutama TKI harus dirintis dan dilakukan segera.
Kita sering menyebut TKI sebagai pahlawan devisa, namun tidak pernah ada penghargaan, bahkan diabaikannya perlindungan terhadap TKI di luar negeri yang merupakan domain negara.
Semangat pembenahan dan reformasi sistem sektor perlindungan TKI sebaiknya berprinsip pada jargon: aman, mudah, murah, dan berkualitas. "Kita sering menyebut TKI sebagai pahlawan devisa, namun tidak pernah ada penghargaan, bahkan diabaikannya perlindungan terhadap TKI di luar negeri yang merupakan domain negara," kata Kamal di Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Besarnya arus tenaga kerja ke luar negeri, juga menunjukkan lemahnya negara dalam menyediakan lapangan kerja di dalam negeri. "Seharusnya negara mampu mengoptimalkan peran pelayanan, peningkatan kualitas SDM, maupun perlindungan terhadap TKI," ujarnya.
Karena itu, menurut Kamal, Fraksi PKS DPR mengusulkan gagasan dalam pelayanan dan perlindungan TKI di luar negeri yang berprinsip aman, yakni optimalisasi perlindungan dan proaktif dalam penyelesaian masalah hukum TKI.
"Prinsip mudah, ini terkait pelayanan yang paripurna bagi TKI baik sejak pra penempatan, ketika di luar negeri sampai pulang ke tanah air dimulai dengan tertib administrasi. Murah, prinsip ini terkait soal efisiensi biaya yang dikeluarkan TKI untuk bekerja di luar negeri, serta berkualitas, yakni setiap upaya pelayanan dan perlindungan TKI terus mengalami peningkatan kinerja dan pencapaian prestasi secara berkala," ujarnya.
Usulan ini, menurut Kamal, akan diaktualisasikan dalam revisi UU nomor 39 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan yang tengah di bahas di Komisi IX DPR.
sumber : kompas.com
up2det 21 Feb, 2012