Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan kebijakan dengan mengatur besaran Loan To Value (LTV) atau Down Payment (DP) kendaraan bermotor. Dengan demikian, uang muka kredittidak murah lagi. Ketentuan ini tertulis pada Surat Edaran BI No.14/10/DPNP, 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Aturan uang